MitraNews.co, SIAK – Polres Siak berhasil memutus rantai jaringan narkoba Internasional, dengan mengamankan 21 kg narkotika jenis sabu dan 1.897 butir ekstasi, di Pelabuhan Buton, Kecamatan Sungai Apit.
Pelaku yang merupakan seorang kurir berinisial AS (30), merupakan warga Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.
Baca Juga :Â 5 Keunggulan Berobat di Malaysia, Ini Kemudahan yang Didapati
“Kurir ini kita amankan di Pelabuhan penumpang Buton, 6 April lalu sekira pukul 12.00 WIB. Narkoba ini berasal dari Malaysia dan ini merupakan jaringan internasional,” kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, saat konferensi pers di halaman Mapolres Siak, Selasa (11/4/23).
Kapolres menjelaskan, modus operandi dari tersangka, AS membawa dan memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar, dan di dalamnya dicampur pakaian untuk menyamarkan perbuatannya.
“Kronologi kejadian, kita mendapatkan informasi bahwa ada penumpang angkutan perairan, yang membawa barang mencurigkan diduga narkotika. Atas informasi tersebut personil Satpolair Polres Siak melakukan penyelidikan disekitar Tanjung Buton,” kata AKBP Ronald.
Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari, 6 April personil melakukan pengecekan, di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun kapal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap barang penumpang kapal SB Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton, dan ditemukan barang yang mencurigakan yang dibawa salah seorang penumpang bernama AS,” katanya.
Setelah diperiksa, personil menjumpai di dalam tas tersangka 21 bungkus sabu dan 2 bungkus ekstasi.
“Menurut pengakuan tersangka, barang haram ini dibawa dari Balai Karimun dengan tujuan terminal AKAP Pekanbaru. Selanjutnya barang ini rencana akan diletakkan di satu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, dia sebagai kurir dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta perbungkus atau per kilogramnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Source : riauterkini