PEKANBARU, MitraNews.co – Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru H. Ayat Cahyadi, S.Si menyatakan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sebagai tindaklanjut dari Inpres tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kemudian menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) yang menjadi dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Tentang perwako kita, kemarin sempat ditanyakan pak gubernur bagaimana efektivitasnya. Saya sampaikan perwako ini sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020,” ungkapnya, Rabu (26/8).
Dalam perwako dimaksud, pemerintah kota memberlakukan sanksi berupa kerja sosial dan denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Ratusan pelanggar telah ditindak satgas dalam beberapa kali razia.
“Sejauh ini sudah berhasil menjaring ratusan orang, sebagian besar pelanggar memilih sanksi kerja sosial dan puluhan orang membayar denda administratif,” ucap wawako.
Ke depan, lanjut wawako, satgas juga bakal melakukan razia masker di perkantoran-perkantoran dan pusat perbelanjaan. Saat ini, Satpol PP telah menyurati pihak perusahaan, perkantoran dan pusat perbelanjaan agar menerapkan protokol kesehatan.
“Agar nanti saat satgas covid turun, kalau kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, siap-siap saja kena sanksi,” tegasnya.
“Razia masker di perkantoran dan pusat perbelanjaan ini juga jawaban dari pertanyaan masyarakat, kenapa razia di jalan saja. Jadi ini bukan di jalan saja, Perwako 130 Tahun 2020 berlaku secara umum. Karena keterbatasan petugas, maka baru di jalan saja,” ulas wawako.