MitraNews.co, Jakarta – Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat sudah bisa dicek. Sebelum memesan tiket pesawat, pastikan kamu sudah mengetahui syarat penerbangan terbaru untuk mudik Lebaran 2022.
Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Bagi masyarakat yang akan bepergian mudik menggunakan moda transportasi pesawat, simak aturan selengkapnya.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat: Bagi yang Sudah Booster
Calon pemudik pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR COVID-19. Meskipun demikian, calon pemudik tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik Lebaran 2022.
Baca Juga :Â Ikuti SOP Berobat ke Malaysia, Persiapkan Dokument ini
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat: Bagaimana Jika Belum Booster?
Masyarakat yang belum vaksinasi booster tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan memenuhi syarat perjalanan. Aturan perjalanan dengan pesawat terbang untuk yang belum divaksin booster adalah:
- Bagi yang baru vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan:- Hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan-Â asil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan:- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
3. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan:
– Surat keterangan dokter umum
– Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Baca Juga :Â Bea Cukai Riau Selamatkan Rp365,8 Miliar Uang Negara dari 161 Penindakan
Syarat Mudik Lebaran 2022: Wajib Isi e-Hac Sebelum Keberangkatan
Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat lainnya adalah kewajiban mengisi e-Hac. Sejak 3 Maret 2022, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang. Berikut cara pengisiannya.
- Perbarui aplikasi PeduliLindungi
- Pilih buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi
- Sampai di laman pertama, pilih ‘Buat e-HAC’
- Klik ‘Domestik’ sebagai pelaku perjalanan dalam negeri
- Lalu, pilih sarana perjalanan ‘Udara’
- Isi tanggal dan nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan
- Sebelum klik ‘Lanjutkan’, pastikan informasi sudah sesuai
- Selanjutnya, isi ‘Data Personal’ dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
- Cek kelayakan terbang
- Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi
- Kemudian, lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
- Setelah itu, pilih ‘konfirmasi’ dan pembuatan e-HAC telah selesai.
source : detik.com