Mitranews.co, Pekanbaru – Sidang tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari/PT AA yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,28 Maret 2022.
Pantauan skinusantara.com sidang yang dipimpin oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Baca Juga :Â Jelaskan 4 Langkah Cara Berobat ke Malaysia Saat Pandemi
Pada putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sudarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan ke-1 Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudarso selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan dengan denda Rp 200 juta,subsider 4 bulan kurungan.
Untuk diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK menuntut Sudarso dengan 3 Tahun penjara,denda Rp 200 juta,subsider 4 Bulan kurungan. (red)