MitraNews.co, Jakarta – Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku “gali lobang tutup lobang”, ketika mengajukan pinjaman.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansah mengatakan, modus yang kerap dilakukan pinjol ilegal dengan mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana. Padahal, menurut Kuseryansah, hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, pinjaman tersebut akan terus berbunga.
“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” ujar Kusersyansah, Senin (13/9/2021).
Waspada akan jeratan pinjol ilegal
Karena itu, dia meminta masyarakat waspada akan jeratan pinjol ilegal. Menurut dia ada sejumlah perbedaan antara perusahaan pinjol legal dan pinjol ilegal, diantaranya pinjol legal mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris.
Selain itu, pinjol legal akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar. Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman tidak akan disetujui. Pinjol legal juga dilarang mengakses data pribadi peminjam.
Menurut Kuseryansah ini perbedaan mencolok antara pinjol legal dan pinjol ilegal. Melalui akses data pribadi tersebut, pinjol ilegal bisa meneror si peminjam serta rekan-rekannya, jika terlambat membayar.
Sementara itu, Anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital Japelidi Yanti Dwi Astuti MA mengatakan, masih tingginya kasus utang pinjaman online, menunjukkan kecakapan digital masyarakat belum baik. Menurut dia, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 125,6% dari total populasi, namun hal tersebut tidak diiringi dengan meningkatnya literasi digital.
Ini kemudian yang membuat tidak sedikit kasus masyarakat yang terjerat utang pinjaman online. Ia mengutip data Kementerian Kominfo, yang menyatakan sejak Januari hingga 18 Juni 2021 ada 447 kasus terkait pinjol ilegal.
Baca Juga : Ini Cara Berobat ke Malaysia Saat Pandemi Covid-19 Melalui Perwakilan
“Masyarakat mendapatkan Informasi pinjaman tersebut dari berbagai platfom digital, seperti website, aplikasi, media sosial dan file sharing,” ujar Yanti.
Dia mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan kemudahan yang diberikan oleh pinjol, terlebih pinjol ilegal. Namun jika ingin meminjam dana dari pinjol, Yanti menyarankan agar memberikan tanda atau watermark pada foto data pribadi yang diberikan, untuk memudahkan pelacakan jika terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.
Source : okezone.com