644 Juta Dana Desa di Korupsi Oleh Mantan Kades dan Bendahara

497
Foto: Kades dan bendahara desa di Jambi ditangkap polisi karena korupsi dana desa Rp 644 juta (dok Istimewa)

JAMBI, MitraNews.coMantan kepala desa (kades) beserta bendahara desa di Jambi ditangkap polisi. Kedua perangkat desa berinisial HS dan PR ditangkap lantaran menyelewengkan Dana Desa.

Keduanya menjabat di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi. HS dan PR telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua perangkat desa ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Awal perkara ini sebelumnya sudah dari tahapan penyelidikan-penyidikan dan sekarang kedua tersangka resmi kita tahan,” kata Kanit Tipidkor Polres Bungo, Ipda Jalpahdi, kepada wartawan, Senin (30/11/2020).

Awal tindak korupsi ini dilakukan kedua perangkat desa itu pada tahun 2018 lalu. Dana desa itu yang dikorupsi kedua tersangka untuk beberapa kegiatan fiktif.

Kedua perangkat desa ini menyelewengkan anggaran desa tersebut hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 644 juta. Polisi menindak keduanya berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi anggaran desa itu mereka gunakan beberapa kegiatan. Ada proyek jalan lalu ada kegiatan berupa honor fiktif dan kemudian ada proyek pengadaan barang, dari semua itu ternyata mendapatkan temuan dari BPKP berdasarkan hasil audit yang dilakukan. Temuan itu kemudian kita tindak lanjuti dan sekarang keduanya sudah kita tahan,” ujar Jalpandi.

Keduanya menggunakan Dana Desa tanpa koordinasi dengan perangkat desa lainnya. Dana Desa tersebut digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

berobat ke malaysia dalam kondisi pandemi covid-19

“Uang hasil itu mereka bagi dua. Lalu uang itu mereka gunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Apalagi setiap kegiatan yang mereka lakukan ini juga tanpa adanya koordinasi dengan perangkat desa mulai dari PPK dan sekretaris desa sehingga jadi temuan dari BPKP,” sebut Jalpandi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

 

sumber: detik.com