PEKANBARU, MitraMedis.co — Pelaku usaha di Kota Pekanbaru harus mengurus izin operasional di masa pemberlakuan Perilaku Hidup Baru (PHB) yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai hari ini. Sejauh ini, sudah ada 10 pelaku usaha yang mengajukan berkas permohonan izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil M Ag M Si, mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mengurus izin. Seperti izin usaha yang masih aktif.
Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha. “Syaratnya izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya,” jelas Jamil.
Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan.
“Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin,” jelasnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha mengurus izin operasional tatanan kehidupan baru masa pandemi Covid-19.
“Sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin itu dua hari keluar setelah tim turun,” kata Jamil.
Sejauh ini, sudah ada 10 pelaku usaha yang mengajukan permohonan.
“Kemarin sudah lebih dari 10 permohonan yang masuk. Hari ini mungkin bisa bertambah. Kemarin belum bisa keluarkan karena Perwako belum selesai,” kata Jamil.