PEKANBARU, MitraNews.Co – Satu Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terancam dicabut. Satu angkutan Bus Karya Bersama dilaporkan beberapa kali melakukan pelanggaran dengan tetap beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Parahnya lagi, bus mencoba mengelabuhi petugas dengan memindahkan penumpang dengan cara dilansir dengan berbagai kendaraan sebelum memasuki pos chek point di Kecamatan Tambusai Barat, Rokan Hulu. Sementara sebagian barang-barang penumpang dibiarkan di dalam bus, dengan dengan dalih paket kiriman.
“Ada bus pak, orang di sini bilang TGB (Bus Karya Bersama) tetap beroperasi. Petugas kita juga sempat dikelabui,” kata Kepala Pos Chek Point Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Iptu Pol Suharman, Kamis (21/5/20).
Kejadian ini langsung disampaikan kepada Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi, Kepala Dinas Perhubungan Riau M Topik OH termasuk Kasatpol PP Riau Zainal Z, yang hadir melakukan peninjauan di sejumlah pos chek point di perbatasan Riau.
Sejumlah angkutan lainnya juga beberapa kali terjaring dari arah Sumatera Utara melewati perbatasan Riau di wilayah Kecamatan Tambusai Barat. Ada diantaranya terpaksa disuruh balik kanan.
Namun ada juga angkutan bus dan travel melakukan protes akibat diloloskannya Bus Karya Bersama, dengan dalih cuma membawa paket barang, yang kemudian belakangan diketahui para penumpangnya dilansir menggunakan kendaraan lain.
“Parah tu pak, sudah beberapa kali ketahuan. Alasannya berapa kali itu pak,” ungkap Suharman.
Menanggapi Hal itu, Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi menyatakan apa yang terjadi sebuah dinamika lapangan. Pasalnya, disaat Riau memberlakukan pengetatan pintu-pintu masuk perbatasan wilayah, namun tidak diikuti provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Padang Lawas.
Sehingga, ketika Riau memperhatikan SOP ketentuan surat edaran dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Perhubungan mengenai angkutan kendaraan dan penumpang, justru tidak diikuti kabupaten dari provinsi tetangga.
“Makanya kita lihat kendaraan dari Sumatera Utara melalui jalur masuk perbatasan Tambusai Utara Rohul terlihat mudah saja beroperasi. Prinsipnya kita juga akan kesulitan kalau dari daerah asal (Sumatera Utara) tak memberlakukan pengetatan protokol kesehatan untuk angkutan berdasarkan Menteri Kesehatan dan Perhubungan. Faktanya mereka mudah saja mengoperasikan kendaraan angkutan, sementara kita memberlakukan pengetatan seauai ketentuan,” ungkap Syahrial.
Dinamika yang terjadi terlihat di perbatasan Riau-Sumatera Utara ini terlihat berbeda dengan penangan di perbatan Riau-Sumbar, tepatnya chek point yang ada di Kecamatan XIII Koto Kampar.
Meski begitu, mantan Penjabat (Pj) Kabupaten Kampar ini mendukung upaya petugas termasuk instansi terkait untuk memberikan tindakan tegas berdasarkan ketentuan, untuk memberikan efek jera.
“Sumbar juga memberlakukan PSBB. Jadi berdasarkan SOP dari Menteri Kesehatan dan Perhubungan pasti di sana memberlakukan juga SOP dengan tertib.
Sementara Kadishub Riau Topik OH menegaskan mengenai laporan disampaikan petugas Chek Point Tambusai Barat Rohuk tersebut akan langsung membuat pengaduan ke pihak Balai Angkutan Darat. Topik bahkan menyarankan agar persoalan ini cepat ditanggapi serta diteruskan ke Dirjen Darat Kementerian Perhubungan.
“Makanya saya minta tadi saya langsung telpon kepala balai pak Hardono lebih baik terima laporan dari personil di posko ini terkait angkutan melanggar ketentuan PSBB tersebut agar diterima kemudian diteruskan ke Dirjen.
Ditegaskan Topik, kalau memang angkutan bus Karya Bersama itu adalah angkutan yang tak seharuanya beroperasi seperti diatur dalam ketentuan Kementerian Perhubungan, sudah seharuanya dicabut izinnya.
“Saya usulkan dicabut saja izinnya. Untuk memberi pelajaran dengan yang lainnya juga. Inikan dilarang mudik, tapi kenyataannya mereka tetap beroperasi untuk melakukan mudik. Inikan dilarang,” ujar Topik lagi.
Diceritakan Topik, bahwa kendaraan yang boleh beroperasi dilengkapi dengan stiker yang memang diperbolehkn melintas. Sementara bus Karya Bersama diketahui tak ada memiliki striker
“Kitakan sudah ada surat edaran dari Pak Dirjen Kementerian Perhuhungan Darat beroperaainya kendaraan AKAP. Kendaraan yang beroperasi dilengkapi dengan stiker yang memang diperbolehkan melintas. Tadi dilaporkan faktanya tak ada. Sejauh yang saya tahu sampai saat ini, operator dan kendaraan yang yang ditempel dikita belum ada. Pun terima type A di Riau, yakni Pekanbaru, Dumai dan Kampar belum ada. Artinya, belum ada di Riau angkutan dibuka,” papar Topik.(MCR/mtr)