PEKANBARU, MitraNews.co – Berbagai sektor di provinsi Riau tampaknya sudah kembali beraktivitas seperti sebelum terjadinya Covid-19. Disaat yang sama, jumlah pasien sembuh terus meningkat, dan penambahan pasien positif cenderung nihil.
Namun demikian, sejauh ini pemerintah provinsi Riau masih tetap memberlakukan standar perawatan bagi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif Covid-19.
“Belum mencabut kebijakan, pasien PDP wajib dirawat. Pasien Covid-19 bergejala sedang, ringan, berat ataupun tanpa gejala, itu wajib di isolasi di rumah sakit,” kata dr Indra Yovi jubir Covid-19 Riau akhir pekan lalu.
Sebab sambung dia, takutnya PDP yang ada berkeliaran sehingga dikhawatirkan menambah cluster-cluster baru.
“Karena, kami mohon maaf, kami tidak mempercayai tingkat kedisiplinannya kalau seandainya dibiarkan di rumah. Takutnya berkeliaran, nanti takutnya ada kluster-kluster baru lagi. Dan itu (kebijakan tetap di rawat di rumah sakit) belum dicabut oleh pemerintah provinsi Riau,” ujarnya.
Tambah dia, itu perbedaan provinsi Riau dengan provinsi lain. Di Riau tidak mengenal ada kata-kata Orang Tanpa Gejala (OTG), karena semua OTG otomatis jadi ODP. Riau tidak mengenal PDP yang yang berkeliaran atau diisolasi di rumah. Juga Riau tidak mengenal pasien Covid yang berkeliaran atau diisolasi di rumah.
“Semuanya wajib di rumah sakit sampai sembuh. Kalau sembuh kita baru yakin memindahkan atau memulangkan dia (pasien),” pungkasnya.