MitraNews24.com, Kampar – Polsek Tambang berhasil tangkap dua pelaku narkoba didepan SPBU Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dua pelaku narkoba berinisial NA (22) dan AG (27) ditangkap Polsek Tambang saat mereka sedang berada di depan SPBU Sungai Pinang untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada pelanggannya.
Dari kedua pelaku tersebut berhasil diamankan 5,68 Gram narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan selasa (29/10/2024) sekitar pukul 18.00 Wib.
“Kedua pelaku merupakan warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kedua pelaku diduga adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu,”jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, Senin (4/11/2024).
Baca Juga :Â Viral Spanduk Ajakan “Berobat ke Malaysia” di Kedutaan Malaysia
Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Pinang.
“Mendapatkan informasi itu, Kanit Reskrim Iptu Melvin Sinaga bersama Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” terangnya.
Selanjutnya Tim segera berangkat menuju ke Desa Sungai Pinang dan kemudian melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 18.00 Wib terlihat dua pelaku yang mencurigakan sedang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam disekitar area SPBU Desa Sungai Pinang,”tambah AKP Asril.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku tersebut dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Desa Sungai Pinang. Dari hasil penggeledahan ditemukan dikantong celana sebelah kanan pelaku NA ada sebuah plastik berwarna merah yang didalamnya terdapat satu kotak rokok merk Dunhil yang didalamnya terdapat lima plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ditemukan juga beberapa barang bukti lainnya.
“Setelah itu, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolsek.
Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku Ia mengakui adalah benar sebagai pemilik atau yang menguasai barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan berencana akan mengantarkannya kepada seseorang yang tidak dikenal didaerah Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
” Barang haram tersebut Ia dapat dari seseorang berinisial OY di Kota Pekanbaru. Kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek Tambang.